MANAJEMEN PMR & RELAWAN
PMI KABUPATEN
Sebagai organisasi sosial kemanusiaan, PMI telah banyak dibantu oleh kelompok relawan yang terdiri dari KSR dan TSR serta PMR sebagai calon Relawan. Kelompok Relawan ini sudah diakui keberadaan baik oleh Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional maupun masyarakat
Namun peran relawan yang besar itu perlu diikuti perhatian yang memadai oleh PMI itu sendiri. Oleh karena itu, sebagai wujud pengakuan terhadap kelompok relawan ini, perlu dibuat suatu kebijakan (Policy). Disamping untuk memberi jaminan terhadap eksistensi mereka, juga sebagai pedoman terhadap arah pembinaan dan pengembangannya.
Sesungguhnya masa depan organisasi PMI sangat tergantung pada kualitas mereka saat ini. Sehinggaperlu diatur suatu kebijakan dalam pembinaan dan pengembangan berkelanjutan sesuai dengan Prinsip-PrinsipDasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
II. DASAR HUKUM
A. Keppres No. 25 Tahun 1950 tentang PMI yang merupakan satu-satunya organisasi kepalangmerahan di
B. Keppres No. 246 Tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah
C. AD/ART PMI hasil Musyawarah Nasional XVIII Tahun 2004.
D. Pokok-Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 – 2009.
E. Perjanjian kerjasama PMI dengan Depdiknas RI tanggal 24 Mei 1995 No. 118/U/95 dan No. 0090-KEP/PP/V/95 tentang Pembinaan dan Pengembangan Kepalangmerahan di Sekolah.
F. Perjanjian kerjasama PMI dengan Depag RI tgl 26 September 1995 No. 459 tahun 1995 dan No. 0185-KEP/PP/IX/95 tentang Pembinaan dan Pengembangan Kepalangmerahan di Madrasah.
G. Kesepakatan bersama antara
A. Analisa Internal
1. Kekuatan (Strength)
a. Relawan yang dimiliki oleh Palang Merah cukup banyak dan diakui keberadaannya oleh Pemerintah dan masyarakat.
b. Secara kelembagaan, PMI mempunyai struktur dan memiliki jaringan dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
c. PMI mempunyai pedoman dan rencana pembinaan PMR dan Relawan.
d. PMI mempunyai program berbasis masyarakat.
e. Secara umum, relawan yang dimiliki oleh PMI mempunyai nama baik/kredibilitas.
f. PMI mempunyai landasan hukum.
2. Faktor kelemahan (Weaknesses)
a. Belum tertatanya sistem manajemen PMR dan Relawan secara merata.
b. Masih kurangnya Komunikasi yang intens di jajaran PMI.
c. Masih lemahnya pembinaan terhadap PMR dan Relawan.
d. Kurang adanya keseimbangan gender.
e. Kurangnya dukungan birokrasi dalam menunjang kegiatan.
f. Masih kurangnya dukungan sumber daya (manusia, dana, material, metode, humas) dalam pembinaan dan pengembangan PMR dan Relawan.
B. Analisa Eksternal
1. Faktor Peluang (Opportunities)
a. Keberadaan PMI sudah diketahui dan memiliki nama baik Pergerakan serta memiliki jaringan Internasional.
b. Memiliki rasa kegotong royongan yang tinggi, sehingga mempermudah perekrutan Relawan.
c. Adanya Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia yang memadai.
d. Adanya kemitraan dari berbagai pihak.
e. Adanya dukungan NGO diluar Palang Merah & Bulan Sabit Merah Internasional.
2. Faktor Ancaman (Threats)
a. Organisasi lain merekrut Relawan yang dimiliki oleh Palang Merah Indonesia.
b. Adanya organisasi lain yang bergerak di bidang kerja sejenis.
c. Adanya pihak yang apriori pada keberadaan Relawan PMI.
d. Penarikan diri para donor dalam memberi dukungan terhadap pembinaan dan pengembangan Relawan PMI.
IV. DEFENISI
A. Kesukarelawanan
Kesukarelawanan berdasarkan gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah kegiatan yang :
1. Dilakukan secara sukarela, tanpa adanya keinginan untuk mendapatkan keuntungan materi maupun finansial tanpa adanya tekanan sosial, ekonomi maupun politik.
2. Mendatangkan manfaat bagi masyarakat yang rentan beserta lingkungannya sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
B. Palang Merah Remaja
Palang Merah Remaja (PMR) adalah wadah pembinaan generasi muda/anggota remaja yang berumur antara 10 – 17 tahun yang berada di sekolah dan atau luar sekolah serta belum menikah.
C. Relawan :
Pengertian Relawan dalam lingkungan organisasi PMI adalah seseorang yang melaksanakan kegiatan kepalangmerahan baik secara tetap maupun tidak tetap sesuai dengan prinsip-2 dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional serta diorganisasikan oleh Palang Merah Indonesia (PMI).
Bahwa Relawan di PMI adalah mereka yang tergabung dalam wadah Korps Sukarela (KSR) atau menjadi Tenaga Sukarela (TSR).
1. Korps Sukarela
Korps Sukarela (selanjutnya disebut KSR PMI) adalah kesatuan di dalam perhimpunan PMI, yang merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi Anggota biasa perhimpunan PMI yang menyatakan diri menjadi anggota KSR PMI dan memenuhi syarat menjadi anggota KSR PMI.
2. Tenaga Sukarela
Tenaga Sukarela (TSR) adalah individu-individu yang secara sukarela dan sadar meluangkan waktu, menyumbangkan tenaga, pikiran, materi dan ketrampilan/ keahlian khusus yang dimiliki baik yang diperoleh melalui tingkat pendidikan formal maupun non formal Manajemen Palang Merah Remaja
V. MAKSUD DAN TUJUAN
A. MAKSUD
Kebijakan ini dibuat agar diperoleh kesamaan persepsi, sikap dan langkah dalam pembinaan serta pengembangan PMR dan Relawan.
B. TUJUAN
1. TUJUAN UMUM
PMI memiliki struktur, sistem dan kapasitas PMR dan Relawan yang memadai untuk meningkatkan kualitas pembinaan generasi muda dan memberikan pelayanan sosial kemanusiaan yang bermutu.
2. TUJUAN KHUSUS
a. Memberikan arah pembinaan dan pengembangan PMR dan Relawan secara konsisten serta berkesinambungan.
b. Menjamin eksistensi PMR dan Relawan PMI sebagai bagian integral dari Palang Merah
VI. KEBIJAKAN
A. Visi Misi PMR dan Relawan
1. Visi
a. Visi PMR
PMR sebagai generasi muda kader PMI mampu dan siap menjalankan kegiatan sosial kemanusiaan sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
b. Visi Relawan
Relawan mampu dan siap secara profesional melaksanakan tugas pelayanan sosial kemanusiaan secara cepat, tepat dan terkoordinir sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
2. Misi
a) Misi PMR
1) Membangun karakter kader muda PMI sesuai dengan Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan
2) Bulan Sabit Merah Internasional serta Tri Bhakti PMR
3) Menanamkan jiwa sosial kemanusiaan.
4) Menanamkan rasa kesukarelaan.
b) Misi Relawan PMI
1) Mengembangkan sikap kesiapsiagaan dalam tugas pelayanan sosial kemanusiaan.
2) Mengembangkan sikap dan komitment dalam mendukung pengembangan organisasi.
3) Mengembangkan jiwa sosial kemanusiaan.
4) Mengembangkan rasa kesukarelaan.
B. Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan PMR
1. Anggota PMR
a. Rekrutmen PMR, dengan usia 10 – 17 tahun.
b. Merekrut PMR tanpa membedakan ras, jenis kelamin dan agama.
c. Mendapatkan pelatihan yang dibutuhkan sesuai dengan Tri Bhakti.
d. Mendapatkan penghargaan dan pengakuan yang sesuai serta kesempatan untuk pengembangan diri.
e. Menyebarluaskan dan memberikan pelayanan Kepalangmerahan kepada rekan sebaya dan anggota masyarakat lainnya.
f. Menginformasikan kepada PMI mengenai kebutuhan, minat dan kemampuannya.
g. Menjalin komunikasi dengan teman sebaya dan anggota keluarga.
2. Pembina PMR
a. Membantu PMR mengidentifikasi kebutuhannya sendiri.
b. Melakukan koordinasi untuk penyelenggaraan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan remaja.
c. Memotivasi PMR agar dapat memenuhi kebutuhannya sendiri dan berperan dalam proses kepemimpinan di kelompoknya.
d. Bertindak sebagai penghubung antara anggotanya dengan kelompok yang berbeda tingkatan.
e. Menciptakan suasana agar PMR terlibat penuh dalam kegiatan PMI.
C. Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Relawan ( KSR – TSR )
1. Rekruitmen Relawan disertai penjelasan rinci tentang tugas-tugasnya.
2. Merekrut relawan yang memiliki komitmen dan integritas serta potensial.
3. Merekrut Relawan tanpa membedakan ras, jenis kelamin, agama dan usia.
4. Menyelenggarakan pelatihan yang dibutuhkan sehingga mereka mampu memenuhi tugas dan tanggungjawabnya.
5. Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.
6. Pemberian tugas sesuai dengan kompetensinya.
7. Memberikan penghargaan dan pengakuan yang sesuai serta kesempatan untuk pengembangan diri.
8. Menjamin bahwa ide Relawan ditampung dan mungkin dapat diterapkan pada saat penyusunan, pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi program.
9. Mengganti semua pengeluaran relawan selama bertugas.
10. Memberikan asuransi dan mengupayakan perlindungan hukum.
11. Menjamin bahwa tugas Relawan bukan menggantikan tugas staf.
12. Menjamin bahwa apabila seseorang dibayar untuk melaksanakan suatu tugas, maka orang tersebut sebagai pegawai, buruh atau pegawai kontrak.
13. Berkoordinasi dengan instansi terkait.
14. Pembentukan forum komunikasi untuk Relawan.
D. Kedudukan dan Peranan Relawan Dalam Organisasi
1. Kedudukan
a. Sesuai AD Bab VI, ps. 11;ART Bab VI ps. 14, tentang Keanggotaan PMI menyebutkan bahwa Anggota Biasa dapat bergabung dalam wadah KSR/TSR.
b. Hak Relawan Dalam Organisasi, diatur dalam :
(1) AD PMI Bab VIII, ps 17, ayat (2) a “ Musyawarah Cabang dihadiri oleh Pengurus Cabang,Utusan Pengurus Ranting, utusan unit KSR, Utusan Pembina PMR dalam wilayah kerja Cabang ybs, Serta utusan Pengurus Daerah.
(2) ART PMI Bab VI, ps 8 ayat (1) menyebutkan bahwa Anggota Biasa berhak Menyampaikan pendapat dalam Forum-forum dalam pertemuan resmi PMI, memiliki hak suara dalam setiap musyawarah ditingkat Cabang dan setiap Rapat di tingkat Ranting, Memilih dan dipilih sebagai Pengurus PMI dan mendapat pembinaan dan pengembangan dari Pengurus PMI.
2. Kewajiban Relawan Dalam Organisasi, diatur dalam :
ART PMI PMI Bab VI, ps 8, ayat (2)menyebutkan bahwa Anggota Biasa berkewajiban menjalankan dan menyebarluaskan Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, Mematuhi AD/ART PMI, Mempromosikan PMI, Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMI, Menjaga nama baik PMI, Membayar uang iuran keanggotaan.
3. Peranan
Peranan Relawan dalam Organisasi meliputi :
A. Peranan dalam Kegiatan Pelayanan Kepalangmerahan
B. Peranan dalam Mendukung Pengembangan Organisasi
4. Kode Etik
a. Tidak boleh menyalahgunakan nama organisasi, atribut, aktifitas, sarana dan prasarana.
b. Tidak boleh menerima keuntungan material dan finansial dari aktifitas kepalangmerahan yang dilakukan.
c. Tidak boleh mengatas namakan politik, agama, ras, atau ide-ide lain yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
d. Tidak boleh memberikan informasi rahasia atau memanfaatkan informasi itu tanpa seijin Palang Merah Indonesia.
e. Tidak boleh bertindak dan berbicara untuk mempengaruhi keputusan Palang Merah Indonesia dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi/kelompok.
f. Tidak boleh melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan Palang Merah Indonesia.
VII. PENUTUP
0 komentar:
Posting Komentar