DISEMINASI
Apa itu Diseminasi?
Diseminasi
berarti "kegiatan menyebarluaskan suatu doktrin / pemikiran".
Dalam konteks Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
(selanjutnya disebut Gerakan), diseminasi berarti menyebarluaskan
pengetahuan mengenai Hukum Perikemanusiaan Internasional dan
Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.
Latar Belakang
Pada International Conference of Red Cross di Berlin pada tahun
1869, Gustave Moynier - salah seorang pendiri Komite Internasional
- berpendapat, "Apabila ingin Konvensi (Jenewa) ini efektif,
tentara dan masyarakat secara menyeluruh perlu diilhami dengan semangat
(kemanusiaan) ini. Prinsip-prinsip tersebut perlu dipopulerkan
melalui propaganda aktif." Berdasarkan pemikiran inilah pada
akhirnya Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977
menentukan suatu kewajiban untuk menyebarluaskan isinya.
Dasar Hukum / Landasan
Kewajiban untuk mendiseminasikan isi Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya terkandung dalam:
1. pasal 47 Konvensi Jenewa I
2. pasal 48 Konvensi Jenewa II
3. pasal 127 ayat (1) Konvensi Jenewa III
4. pasal 144 ayat (1) Konvensi Jenewa IV
5. pasal 83 ayat (1) Protokol Tambahan I
6. pasal 19 Protokol Tambahan II
Pada
intinya, pasal-pasal tersebut menentukan bahwa para Pihak Peserta
Agung (negara penandatangan konvensi) berjanji untuk
menyebarluaskan isi konvensi ini seluas mungkin dalam negara
masing-masing, terutama untuk memasukkan pengajarannya dalam program
pendidikan militer, sehingga azas-azas Konvensi dikenal oleh seluruh
penduduk, terutama angkatan perang, anggota dinas kesehatan, dan
para rohaniwan.
Kewajiban untuk diseminasi juga
terkandung dalam Statuta / Anggaran Dasar Gerakan, yaitu dalam
pasal-pasal sebagai berikut.
1. Pasal 3 ayat (2) paragraf 3, yang berbunyi
"Perhimpunan
Nasional membantu Pemerintah, menyebarluaskan Hukum
Perikemanusiaan Internasional; mereka mengambil prakarsa, dalam hal
ini menyebarluaskan prinsip-prinsip dan cita-cita dari Gerakan dan
membantu Pemerintah yang juga menyebarluaskan prinsip-prinsip dan
cita-cita tersebut. Perhimpunan Nasional bekerja sama dengan
Pemerintahnya untuk menjamin agar Hukum Perikemanusiaan Internasional
dihormati dan agar lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
dilindungi."
2. Pasal 5
ayat (2) butir a dan g menyebutkan bahwa tugas dari Komite
Internasional sesuai dengan AD-nya yang terutama ialah
"Memelihara
dan menyebarluaskan Prinsip Dasar Gerakan ini, yaitu: kemanusiaan,
kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan dan
kesemestaan;
Bekerja untuk pemahaman dan penyebarluasan
pengetahuan hukum perikemanusiaan internasional yang berlaku pada
konflik bersenjata dan mempersiapkan perkembangannya."
3.
Pasal 6 ayat (4) butir j, menyebutkan bahwa fungsi dari Federasi
Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
adalah
"Membantu Komite Internasional
dalam memajukan dan mengembangkan Hukum Perikemanusiaan
Internasional dan bekerjasama dengannya dalam penyebarluasan Hukum
ini dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan pada Perhimpunan Nasional."
Apa Yang Perlu Disebarluaskan?
Berdasarkan Statuta / Anggaran Dasar Gerakan, maka hal-hal yang
perlu disebarluaskan oleh komponen Gerakan adalah hukum
perikemanusiaan internasional dan prinsip-prinsip dasar Gerakan.
Lalu apa yang dimaksudkan dengan hukum perikemanusiaan
internasional dan prinsip-prinsip dasar Gerakan?
Menurut definisi yang dirumuskan oleh International Committee of
the Red Cross (ICRC), Hukum Humaniter Internasional (Hukum
Perikemanusiaan Internasional) adalah: "Semua ketentuan yang
terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional, yang
bermaksud untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan yang timbul
pada waktu pertikaian bersenjata internasional maupun
non-internasional. Hukum tersebut membatasi atas dasar
kemanusiaan, hak-hak dari pihak yang terlibat dalam pertikaian
untuk menggunakan beberapa senjata dan metode perang tertentu, serta
memberikan perlindungan kepada orang yang menjadi korban maupun
harta benda yang terkena akibat pertikaian bersenjata."
Hukum Perikemanusiaan Internasional mencakup dua bidang, yaitu
- perlindungan kepada orang-orang yang tidak atau tidak lagi ikut serta dalam pertempuran (diatur dalam Hukum Jenewa),
- pembatasan terhadap alat dan cara berperang (diatur dalam Hukum Den Haag).
Di
samping itu terdapat semacam hukum yang disebit "campuran",
karena memuat peraturan-peraturan tentang perlindungan korban
pertikaian bersenjata bersama dengan ketentuan-ketentuan yang
bersifat operasional. Hukum campuran ini terdapat dalam Protokol
Tambahan 1977.
Prinsip-prinsip dasar yang dimaksudkan
untuk disebarluaskan adalah tujuh prinsip dasar Gerakan. Kata
"prinsip" berasal dari bahasa Latin "principum" yang berarti
"penyebab utama, asal, dasar". Lebih dalam prinsip dapat berarti
"suatu aturan-aturan dasar yang mengekspresikan nilai-nilai dasar
suatu kelompok komunitas yang tidak berubah-ubah".
Pada konteks Palang Merah, suatu prinsip menurut Jean Pictet adalah
"aturan-aturan tindakan yang wajib, berdasar pada pertimbangan
dan pengalaman, yang mengatur kegiatan dari semua komponen Gerakan
pada setiap saat. Peraturan-peraturan wajib ini berlaku untuk
Gerakan di seluruh dunia yang diadopsi mealui Prinsip-prinsip
Dasar Gerakan sebagai suatu kode etik dan moral.
Prinsip-prinsip Dasar Gerakan adalah sebagai berikut.
|
Kemanusiaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah Internasional
didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa
membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah dan
mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan
saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi
bagi sesama manusia. |
|
Kesamaan
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan,
kesukuan, agama atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata
mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan
medahulukan keadaan yang paling parah. |
|
Kenetralan
Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan
ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan
politik, kesukuan, agama atau ideologi. |
|
Kemandirian
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan nasional disamping
membantu Pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus
mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya
sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan
ini. |
|
Kesukarelaan
Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak
didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apa pun. |
|
Kesatuan
Di dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan
melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah. |
|
Kesemestaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah
bersifat semesta. Setiap Perhimpunan Nasional mempunyai hak
dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia. |
Berdasarkan
Statuta / Anggaran Dasar Gerakan, masalah lambang pelindung yaitu
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah juga perlu mendapat perhatian
untuk dibahas dan disebarluaskan. Setiap orang perlu diberi
pengertian bahwa orang dan benda / objek apapun yang memakai
lambang pelindung tersebut tidak boleh diserang. Perlu juga
ditekankan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan lambang
tersebut. Penghormatan terhadap lambang ini perlu ditegakkan pada
masa damai untuk menjamin pula penghormatannya pada saat konflik
bersenjata. Masalah lambang ini sangat penting karena menyangkut
keselamatan dan jaminan perlindungan terhadap anggota Gerakan terutama
pada masa konflik bersenjata. Apabila keamanannya terjamin, maka
merekapun dapat melaksanakan kegiatannya secara optimal.
Mengapa Perlu Diseminasi?
Jawaban yang paling sederhana terhadap pertanyaan ini adalah
"Karena penyelenggaraan diseminasi merupakan kewajiban yang
ditetapkan oleh Konvensi dan Protokol Tambahan kepada Negara
Peserta." Namun apabila digali lebih dalam lagi, ada beberapa hal
lain yang menjadi dasar mengapa diseminasi ini harus dilakukan.
Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya serta HPI secara luas
pada intinya ingin meminimalisasi korban konflik bersenjata,
dengan menetapkan ketentuan-ketentuan yang melindungi orang-orang
yang tidak atau tidak lagi ikut serta dalam pertempuran. Untuk
dapat mencapai tujuan ini, prinsip utama HPI perlu diketahui oleh
sebanyak mungkin orang, sehingga mereka ini dapat membantu
mengimplementasikannya. Diseminasi adalah salah satu cara untuk
menyampaikan pengetahuan ini.
Penyebarluasan tentang
Prinsip-prinsip Dasar Gerakan juga merupakan satu hal yang penting
untuk dilakukan. Dengan menyebarluaskan tentang Prinsip-prinsip
Dasar Gerakan, diharapkan masyarakat dapat mengenal Gerakan dengan
lebih baik, mengingat bahwa Prinsip-prinsip Dasar tersebut
dianggap sebagai karakter Gerakan dalam melakukan pekerjaannya.
Pengertian yang benar tentang masalah HPI, pengetahuan dasar
tentang penggunaan lambang dan Prinsip Dasar Gerakan akan sangat
membantu meningkatkan jaminan perlindungan dan keamanan anggota
Gerakan dan menjamin kemudahan penyaluran bantuan kepada yang
membutuhkan. Dengan demikian, Gerakan dapat melaksanakan mandat
kemanusiaannya dengan lebih efektif. Selain itupun diharapkan
melalui diseminasi ini, citra Gerakan akan dapat dipertahankan dan
bahkan lebih ditingkatkan lagi.
Diseminasi oleh Palang Merah Indonesia
Pada dasarnya tanggung jawab untuk menyebarluaskan Hukum
Perikemanusiaan Internasional berada di tangan pemerintah atau
negara peserta Konvensi-konvensi Jenewa 1949. Namun di lain pihak,
perhimpunan nasional yang diakui juga memiliki tugas untuk
membantu pemerintahnya dalam penyebarluasan HPI termasuk bekerja
sama dengan pemerintah untuk menjamin penghormatan terhadap
implementasi HPI dan perlindungan terhadap lambang palang merah
dan bulan sabit merah. Hal ini telah dimandatkan dalam Statuta
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Selain
penyebarluasan HPI, perhimpunan nasional berkewajiban pula
menyebarluaskan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan.
Strategi Palang Merah Indonesia dalam bidang diseminasi adalah sebagai berikut.
"Memasyarakatkan nilai-nilai dasar kemanusiaan yang tersirat
dalam Prinsip Dasar dan HPI kepada kalangan internal PMI dan masyarakat
umum, khususnya isu Lambang, dengan target:
-
meningkatkan pemahaman dan implementasi jajaran PMI dalam aplikasi
Prinsip Dasar dan HPI di dalam menetapkan kebijakan dan pelayanan
nyata;
- reduksi penggunaan lambang yang salah dan penghormatan serta proteksi terhadap petugas PMI di lapangan;
- meningkatnya pelaksanaan kegiatan diseminasi di lingkungan Daerah dan Cabang."
Hingga
kini telah banyak program diseminasi yang dilaksanakan Kantor
Pusat PMI, itupun belum termasuk yang dilaksanakan oleh Cabang dan
Daerah di seluruh Indonesia. Di tingkat pusat program-program
yang telah dilaksanakan di antaranya adalah orientasi-orientasi
kepalang merahan dan prinsip dasar, pelatihan diseminator HPI, dan
seminar mengenai lambang. Namun sayang sekali, diseminasi tidak
dilakukan secara merata di semua daerah dan cabang.
Hasil kuesioner yang dilakukan Kantor Pusat PMI menyimpulkan bahwa
faktor keterbatasan tenaga diseminator baik kualitas maupun kuantitas
serta masih kurangnya pemahaman sebagian Pengurus terhadap isu
kepalangmerahan dan HPI menjadikan implementasi program Diseminasi
di seluruh Indonesia tidak merata, padahal di beberapa wilayah
rawan konflik maupun bencana, pelayanan kepalangmerahan sangat
memerlukan akses dan dukungan masyarakat maupun pemerintah,
khususnya dalam kondisi kritis misalnya jaminan keamanan petugas
relawan di daerah konflik.
Untuk merespon
permasalahan tersebut diatas, PMI bekerjasama dengan Kantor ICRC
Jakarta menyelenggarakan "kursus Diseminator Prinsip-Prinsip Dasar
Palang Merah & Bulan Sabit Merah Internasional dan HPI
tingkat Nasional yang di ikuti oleh 28 orang yang mewakili 24 Daerah.
Dengan demikian, di tiap daerah PMI mempunyai minimal 1 (satu) orang
Diseminator HPI dan diharapkan dapat mengembangkan Diseminasi HPI
di daerahnya masing-masing.
Usaha PMI dalam
menjamin penghormatan terhadap lambang telah dilakukan sejak tahun
1998. PMI telah mengupayakan agar Pemerintah menyusun
Undang-undang Nasional tentang Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah Int ernasional, untuk itu PMI bekerjasama dengan Pusat Studi
Hukum Humaniter Univ. Trisakti telah menyusun draft rancangan
Undang-Undang (RUU) Lambang Palang Merah. Pada tahun 2001, PMI
bekerjasama dengan ICRC Jakarta dan Panitia Tetap Hukum Humaniter
Internasional ini membahas kembali draft RUU tersebut dan hasilnya
didiskusikan dalam sebuah lokakarya pada tanggal 14 Mei 2001.
Hasil penyempurnaan dari lokakarya tersebut telah diserahkan ke
Direktorat Perundang-undangan untuk ditindaklanjuti. Dan
diharapkan pada tahun 2002 sudah disyahkan menjadi Undang-Undang
Nasional.
Sumber bacaan:
-
Communications Guide, publikasi bersama International Federation of
the Red Cross and Red Crescent Societies dengan International
Committee of the Red Cross;
- Dissemination Support MaterialRing Folder, publikasi International Committee of the Red Cross;
-
Materi Hukum Perikemanusiaan Internasional - bahan penyusunan Buku
Panduan, disusun oleh Drs. Indra Yogasara, PMI Daerah Jawa Barat;
-
Hukum Perikemanusiaan Internasional, Leaflet publikasi bersama
Kantor Pusat PMI dengan International Committee of the Red Cross.