Follow Us on Twitter

SEPUTAR DONOR DARAH



SEPUTAR DONOR DARAH


MENGAPA DONOR DARAH ITU PENTING...?
Anda, saya atau siapapun dapat mengenal lebih fakta tentang darah kita
  1. Satu kantung/labu darah yang kita sumbangkan, rata-rata bisa menyumbang untuk 3 kehidupan (tambahan: dan hanya awet selama 28 hari/ 4 minggu)
  2. Orang dewasa yang sehat minimal 17 tahun, dan setidaknya mempunyai berat 110 lbs (+/- 45 kg), dapat menyumbangkan sekitar satu labu setiap 56 hari, atau setiap dua bulan.
  3. Empat utama sel darah merah tipe: A, B, AB dan O. RH faktor bisa positif atau negatif. AB merupakan penerima universal; O negatif adalah universal donor sel darah merah.
  4. Satu unit darah dapat dipisahkan menjadi beberapa komponen: sel darah merah, plasma, platelets dan cryoprecipitate.
  5. Sel darah merah membawa oksigen ke organ-organ tubuh dan jaringan. Sel darah merah tinggal sekitar 120 hari dalam sistem peredaran darah.
  6. Platelets mempromosikan darah dan memberi mereka yang leukemia dan kanker lainnya kesempatan untuk hidup.
  7. Plasma adalah kuning pucat campuran air, protein dan garam. Plasma, yang 90 persen air, membuat sampai 55 persen dari volume darah.
  8. 42 hari: lamanya sel darah merah dapat disimpan. Lima hari: lamanya platelets dapat disimpan. Satu tahun: lamanya plasma beku dapat disimpan. (ini masih menjadi perdebatan karena di Indonesia usia penyimpanan Sel darah merah itu hanya 28 hari atau sekitar 4 minggu)
  9. Anak-anak yang dirawat untuk kanker, bayi prematur dan anak-anak yang memerlukan operasi jantung dan darah platelets dari donor dengan berbagai jenis, khususnya jenis O.
  10. Pasien penderita kurang darah memerlukan transfusi darah untuk meningkatkan tingkat sel darah merah. Kanker, transplantasi dan trauma pasien, serta pasien yang menjalani operasi jantung terbuka memerlukan platelet transfusions untuk bertahan hidup.
  11. Tes tigabelas (11 untuk penyakit menular) yang dilakukan pada setiap unit darah yang disumbangkan.
  12. 17 persen dari non-donor memberikan alasan “never thought about it” sebagai alasan utama untuk tidak menjadi donor, sedangkan 15 persen mengatakan mereka sudah terlalu sibuk.
  13. # 1 alasan donor darah mereka berikan adalah karena mereka “ingin membantu orang lain.
  14. Jika semua memberi donor darah tiga kali dalam setahun, kekurangan darah akan menjadi peristiwa langka di dunia ini
  15. 46,5 gallons: jumlah darah yang dapat disumbangkan jika anda mulai pada usia 17 dan donasi setiap 56 hari hingga mencapai 79 tahun.
  16. Empat langkah mudah untuk menyumbangkan darah: sejarah medis, tes fisik cepat, donor dan makanan ringan.
  17. Donor darah biasanya hanya memakan waktu sekitar 10 menit (namun bisa memperpanjang nyawa yang membutuhkan, selama bertahun2 lagi). Seluruh proses – mulai dari waktu anda masuk ke waktu yang meninggalkan – berlangsung sekitar satu jam. Setelah menyumbangkan darah, tubuh anda mengganti cairan dalam 1 jam dan sel darah merah dalam waktu empat minggu. Delapan bulan yang diperlukan untuk mengembalikan besi hilang setelah sumbangan.
  18. Darah membuat sampai sekitar 7 persen dari berat badan Anda. Memberikan darah tidak akan menurunkan kekuatan.
  19. Anda mendapat cek kesehatan gratis pada saat anda menyumbangkan darah.
DONOR DARAH TIDAK ADA EFEK SAMPINGNYA, ASALKAN SESUAI DENGAN SYARAT DONOR DARAH.....
Syarat-syarat teknis menjadi donor darah:
  • Umur 17-60 tahun( usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat izin tertulis dari orang tua)
  • Berat badan minimal 45 kg
  • Temperatur tubuh: 36,6 – 37,5 derajat Celcius
  • Tekanan darah baik yaitu sistole = 110 – 160 mmHg, diastole = 70 – 100 mmHg
  • Denyut nadi teratur yaitu sekitar 50 – 100 kali/ menit
  • Hemoglobin baik pria maupun perempuan minimal 12,5 gram
  • Jumlah penyumbangan per tahun paling banyak lima kali dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya tiga bulan. Keadaan ini harus sesuai dengan keadaan umum donor.
Seseorang tidak boleh menjadi donor darah pada keadaan:
  • Pernah menderita hepatitis B
  • Dalam jangka waktu enam bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis
  • Dalam jangka waktu enam bulan sesudah transfusi
  • Dalam jangka waktu enam bulan sesudah tato/tindik telinga
  • Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi
  • Dalam jangka waktu enam bulan sesudah operasi kecil
  • Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar
  • Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, kolera, tetanus dipteria, atau profilaksis
  • Dalam jangka waktu dua minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, dan tetanus toxin
  • Dalam jangka waktu satu tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic
  • Dalam jangka waktu satu minggu sesudah gejala alergi menghilang
  • Dalam jangka waktu satu tahun sesudah transplantasi kulit
  • Sedang hamil dan dalam jangka waktu enam bulan sesudah persalinan
  • Sedang menyusui
  • Ketergantungan obat
  • Alkoholisme akut dan kronis
  • Mengidap Sifilis
  • Menderita tuberkulosis secara klinis
  • Menderita epilepsi dan sering kejang
  • Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk
  • Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya kekurangan G6PD, thalasemia, dan polibetemiavera
  • Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang berisiko tinggi mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, dan pemakai jarum suntik tidak steril)
  • Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan saat donor darah.
Ayuk, siapa disini yang suka donor darah? Tau nggak, donor darah itu banyak sekali manfaatnya.

MANFAAT DONOR DARAH
1.      Dapat mengontrol kesehatan secara teratur, seperti tekanan darah, Hb, dan Ht.
2.      Mengurangi resiko hipertensi, penyakit jantung, stroke, dan kolestrol.
3.      Memperoleh rasa segar dan pening di kepala yang disebabkan oleh kekentalan / Viscositas darah.
4.      Kontrol kesehatan secara gratis dari berbagai penyakit berbahaya, seperti : HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, Sifilis, dan Malaria.
5.      Menjadi lebih sehat karena darah digantikan secara teratur.
6.      Menghilangkan pegal dan kaku di pundak.
7.      Memperlancar peredaran darah dalam tubuh.
8.      Yang terpenting adalah dapat menyelamatkan jiwa orang lain.
Nah, udah tau kan apa saja manfaat dan keuntungan donor darah? Selain bisa menyehatkan badan juga bisa menolong orang lain. Asyik bukan?
1 langkah kecil sebentar saja dan sudi lawan takut donor bisa jadi akan perpanjang hidup seseorang bertahun-tahun sesudahnya. Satu kantong darah yang didonorkan bisa digunakan utuk menyelamatkan 3 orang. Selain itu, donor darah tidak hanya selamatkan 1 orang, juga membuat keluarga, sahabat & orang terkasih di belakang penerima donor lega & senyum.



Sudahkah anda donor darah....

Category: 0 komentar

LATGAB KESIAPSIAGAAN BENCANA





Palang Merah Indonesia Kabupaten Semarang :
Kesiapsiagaan Bencana saat ini sangat diperlukan, apalagi dalam keadaan diwilayah  yang rentan akan bencana. Peranan Relawan PMI sangat dibutuhkan untuk membantu dan menolong masyarakat  yang terkena dampak bencana. Maka PMI Kabupaten Semarang dalam memperingati Hari Relawan PMI yang jatuh pada tanggal 26 Desember 2012, melaksanakan kegiatan Latihan Gabungan Kesiapsiagaan Bencana PMR Wira Kabupaten Semarang. 
Pembagian tugas dalam pengamatan dilapangan pada masing-masing kelompok
Pemberian Bantuan seperangkat alat-alat sekolah dan higienkids kepada keluarga yang tidak mampu (produktif).
Peserta mendengarkan arahan fasilitator Plan Of Action UPR Bencana
Pengamatan secara langsung di alam terbuka untuk mendapatkan pengetahuan tentang bencana
PMR membersihkan tenda yang kotor setelah semalam kehujanan
Peserta Latgab KSB membuat planing of action UPR Bencana
Kegiatan Latihan Gabungan Kesiapsiagaan Bencana tersebut dimulai dari tanggal 23-24 Desember 2012 dikemas dalam bentuk perkemahan ini bertempat di Perusda Agro Wisata Tlogo Tuntang Kabupaten Semarang. Tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepekaan sosial anggota PMR dalam menghadapi bencana, selain itu anggota PMR Wira diharapkan menjadi penggerak dalam Upaya Pengurangan Risiko Bencana ditingkatanya. Demikian penuturan Fatkhurrohman, S.ThI. selaku staf bidang PMR & Relawan PMI Kab. Semarang.

Turut hadir dalam acara pembukaan Latihan Kesiapsiagaan Bencana yaitu Pengurus PMI Kab.Semarang, Camat Tuntang, Dinas Pendidikan Kab. Semarang. Dalam sambutannya dr.Epsilon Dewanto,MM. selaku Pengurus PMI Kab.Semarang bidang Organisasi & SDM, menyatakan “kami berharap dengan adanya Latihan ini yaitu Kesiapsiagaan Bencana dan sekaligus dalam rangka memperingati hari Relawan dapat memberikan manfaat kepada seluruh peserta”. dr. Epsilon juga berpesan kepada seluruh peserta “agar dalam kegiatan ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh tapi dengan santai dan ceria, dengan harapan materinya yang akan disampaikan di terima dengan mudah sehingga dapat diaplikasikan dalam dimasyarakat”. Kegiatan Latihan Kesiapsiagaan Bencana tersebut diikuti oleh KSR dan PMR Wira PMI Kabupaten Semarang.

Dalam kesempatan itu PMI Kabupaten Semarang juga menyerahkan bantuan kepada Masyarakat yang kurang mampu. Pemberian bantuan tersebut diserahkan secara langsung oleh Pengurus PMI Kab. Semarang, Camat Tuntang, Dinas Pendidikan Kab. Semarang yang dibantu oleh KSR. Selain pemberian bantuan, PMI Kabupaten Semarang dalam rangka memperingati hari Relawan bekerjasama dengan Pemerintah Desa Delik Kecamatan Tuntang menyelengarakan Penyuluhan Kesehatan, Donor Darah dan Cek kesehatan secara gratis di Aula Desa Delik Kecamatan Tuntang.  

Pada kegiatan ini peserta di berikan orientasi kepalangmerahan, tri bakti PMR dan pengetahuan tentang Pengurangan Risiko Bencana. Pada kesempatan itu juga peserta digali potensi untuk merencanakan program sebagai Upaya Pengurangan Risiko Bencana dengan kapasitas sebagai anggota PMR. Akhir dari kegiatan ini peserta melakukan simulasi UPR Bencana dan pengamatan di daerah yang rentan terhadap bencana di sekitar lokasi kegiatan.

Kegiatan ini sangat penting dan asyik bagi saya dan teman-teman anggota PMR untuk meningkatkan kepedulian anggota PMR terhadap lingkungan disekitarnya, sehingga jika terjadi bencana anggota PMR dapat merencanakan dan melakukan aksi nyata mengurangi dampak bencana terutama manusianya. Selain itu untuk refresh dan menambah banyak teman karena selama ini latihan PMR hanya di lingkup sekolah saja. Demikian penuturan Rusda Camelia (angggota PMR SMA N 2 Ungaran). [kf.kasema]





Category: 1 komentar

DISEMINASI KEPALANGMERAHAN

DISEMINASI 
 
Apa itu Diseminasi?
Diseminasi berarti "kegiatan menyebarluaskan suatu doktrin / pemikiran". Dalam konteks Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (selanjutnya disebut Gerakan), diseminasi berarti menyebarluaskan pengetahuan mengenai Hukum Perikemanusiaan Internasional dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.

Latar Belakang
Pada International Conference of Red Cross di Berlin pada tahun 1869, Gustave Moynier - salah seorang pendiri Komite Internasional - berpendapat, "Apabila ingin Konvensi (Jenewa) ini efektif, tentara dan masyarakat secara menyeluruh perlu diilhami dengan semangat (kemanusiaan) ini. Prinsip-prinsip tersebut perlu dipopulerkan melalui propaganda aktif." Berdasarkan pemikiran inilah pada akhirnya Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 menentukan suatu kewajiban untuk menyebarluaskan isinya.

Dasar Hukum / Landasan
Kewajiban untuk mendiseminasikan isi Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya terkandung dalam:
1. pasal 47 Konvensi Jenewa I
2. pasal 48 Konvensi Jenewa II
3. pasal 127 ayat (1) Konvensi Jenewa III
4. pasal 144 ayat (1) Konvensi Jenewa IV
5. pasal 83 ayat (1) Protokol Tambahan I
6. pasal 19 Protokol Tambahan II
Pada intinya, pasal-pasal tersebut menentukan bahwa para Pihak Peserta Agung (negara penandatangan konvensi) berjanji untuk menyebarluaskan isi konvensi ini seluas mungkin dalam negara masing-masing, terutama untuk memasukkan pengajarannya dalam program pendidikan militer, sehingga azas-azas Konvensi dikenal oleh seluruh penduduk, terutama angkatan perang, anggota dinas kesehatan, dan para rohaniwan.

Kewajiban untuk diseminasi juga terkandung dalam Statuta / Anggaran Dasar Gerakan, yaitu dalam pasal-pasal sebagai berikut.

 
 
 
1. Pasal 3 ayat (2) paragraf 3, yang berbunyi
 
"Perhimpunan Nasional membantu Pemerintah, menyebarluaskan Hukum Perikemanusiaan Internasional; mereka mengambil prakarsa, dalam hal ini menyebarluaskan prinsip-prinsip dan cita-cita dari Gerakan dan membantu Pemerintah yang juga menyebarluaskan prinsip-prinsip dan cita-cita tersebut. Perhimpunan Nasional bekerja sama dengan Pemerintahnya untuk menjamin agar Hukum Perikemanusiaan Internasional dihormati dan agar lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dilindungi."
2. Pasal 5 ayat (2) butir a dan g menyebutkan bahwa tugas dari Komite Internasional sesuai dengan AD-nya yang terutama ialah
"Memelihara dan menyebarluaskan Prinsip Dasar Gerakan ini, yaitu: kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan dan kesemestaan;
Bekerja untuk pemahaman dan penyebarluasan pengetahuan hukum perikemanusiaan internasional yang berlaku pada konflik bersenjata dan mempersiapkan perkembangannya."

3. Pasal 6 ayat (4) butir j, menyebutkan bahwa fungsi dari Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah
"Membantu Komite Internasional dalam memajukan dan mengembangkan Hukum Perikemanusiaan Internasional dan bekerjasama dengannya dalam penyebarluasan Hukum ini dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan pada Perhimpunan Nasional."
Apa Yang Perlu Disebarluaskan?
Berdasarkan Statuta / Anggaran Dasar Gerakan, maka hal-hal yang perlu disebarluaskan oleh komponen Gerakan adalah hukum perikemanusiaan internasional dan prinsip-prinsip dasar Gerakan. Lalu apa yang dimaksudkan dengan hukum perikemanusiaan internasional dan prinsip-prinsip dasar Gerakan?

Menurut definisi yang dirumuskan oleh International Committee of the Red Cross (ICRC), Hukum Humaniter Internasional (Hukum Perikemanusiaan Internasional) adalah: "Semua ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional, yang bermaksud untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata internasional maupun non-internasional. Hukum tersebut membatasi atas dasar kemanusiaan, hak-hak dari pihak yang terlibat dalam pertikaian untuk menggunakan beberapa senjata dan metode perang tertentu, serta memberikan perlindungan kepada orang yang menjadi korban maupun harta benda yang terkena akibat pertikaian bersenjata."

Hukum Perikemanusiaan Internasional mencakup dua bidang, yaitu
  1. perlindungan kepada orang-orang yang tidak atau tidak lagi ikut serta dalam pertempuran (diatur dalam Hukum Jenewa),
  2. pembatasan terhadap alat dan cara berperang (diatur dalam Hukum Den Haag).
Di samping itu terdapat semacam hukum yang disebit "campuran", karena memuat peraturan-peraturan tentang perlindungan korban pertikaian bersenjata bersama dengan ketentuan-ketentuan yang bersifat operasional. Hukum campuran ini terdapat dalam Protokol Tambahan 1977.

Prinsip-prinsip dasar yang dimaksudkan untuk disebarluaskan adalah tujuh prinsip dasar Gerakan. Kata "prinsip" berasal dari bahasa Latin "principum" yang berarti "penyebab utama, asal, dasar". Lebih dalam prinsip dapat berarti "suatu aturan-aturan dasar yang mengekspresikan nilai-nilai dasar suatu kelompok komunitas yang tidak berubah-ubah".

Pada konteks Palang Merah, suatu prinsip menurut Jean Pictet adalah "aturan-aturan tindakan yang wajib, berdasar pada pertimbangan dan pengalaman, yang mengatur kegiatan dari semua komponen Gerakan pada setiap saat. Peraturan-peraturan wajib ini berlaku untuk Gerakan di seluruh dunia yang diadopsi mealui Prinsip-prinsip Dasar Gerakan sebagai suatu kode etik dan moral.

Prinsip-prinsip Dasar Gerakan adalah sebagai berikut.
Kemanusiaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
Kesamaan
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan medahulukan keadaan yang paling parah.
Kenetralan
Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau ideologi.
Kemandirian
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan nasional disamping membantu Pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini.
Kesukarelaan
Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apa pun.
Kesatuan
Di dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
Kesemestaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap Perhimpunan Nasional mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.
Berdasarkan Statuta / Anggaran Dasar Gerakan, masalah lambang pelindung yaitu Palang Merah dan Bulan Sabit Merah juga perlu mendapat perhatian untuk dibahas dan disebarluaskan. Setiap orang perlu diberi pengertian bahwa orang dan benda / objek apapun yang memakai lambang pelindung tersebut tidak boleh diserang. Perlu juga ditekankan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan lambang tersebut. Penghormatan terhadap lambang ini perlu ditegakkan pada masa damai untuk menjamin pula penghormatannya pada saat konflik bersenjata. Masalah lambang ini sangat penting karena menyangkut keselamatan dan jaminan perlindungan terhadap anggota Gerakan terutama pada masa konflik bersenjata. Apabila keamanannya terjamin, maka merekapun dapat melaksanakan kegiatannya secara optimal.

Mengapa Perlu Diseminasi?
Jawaban yang paling sederhana terhadap pertanyaan ini adalah "Karena penyelenggaraan diseminasi merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh Konvensi dan Protokol Tambahan kepada Negara Peserta." Namun apabila digali lebih dalam lagi, ada beberapa hal lain yang menjadi dasar mengapa diseminasi ini harus dilakukan.

Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya serta HPI secara luas pada intinya ingin meminimalisasi korban konflik bersenjata, dengan menetapkan ketentuan-ketentuan yang melindungi orang-orang yang tidak atau tidak lagi ikut serta dalam pertempuran. Untuk dapat mencapai tujuan ini, prinsip utama HPI perlu diketahui oleh sebanyak mungkin orang, sehingga mereka ini dapat membantu mengimplementasikannya. Diseminasi adalah salah satu cara untuk menyampaikan pengetahuan ini.

Penyebarluasan tentang Prinsip-prinsip Dasar Gerakan juga merupakan satu hal yang penting untuk dilakukan. Dengan menyebarluaskan tentang Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, diharapkan masyarakat dapat mengenal Gerakan dengan lebih baik, mengingat bahwa Prinsip-prinsip Dasar tersebut dianggap sebagai karakter Gerakan dalam melakukan pekerjaannya.

Pengertian yang benar tentang masalah HPI, pengetahuan dasar tentang penggunaan lambang dan Prinsip Dasar Gerakan akan sangat membantu meningkatkan jaminan perlindungan dan keamanan anggota Gerakan dan menjamin kemudahan penyaluran bantuan kepada yang membutuhkan. Dengan demikian, Gerakan dapat melaksanakan mandat kemanusiaannya dengan lebih efektif. Selain itupun diharapkan melalui diseminasi ini, citra Gerakan akan dapat dipertahankan dan bahkan lebih ditingkatkan lagi.

Diseminasi oleh Palang Merah Indonesia
Pada dasarnya tanggung jawab untuk menyebarluaskan Hukum Perikemanusiaan Internasional berada di tangan pemerintah atau negara peserta Konvensi-konvensi Jenewa 1949. Namun di lain pihak, perhimpunan nasional yang diakui juga memiliki tugas untuk membantu pemerintahnya dalam penyebarluasan HPI termasuk bekerja sama dengan pemerintah untuk menjamin penghormatan terhadap implementasi HPI dan perlindungan terhadap lambang palang merah dan bulan sabit merah. Hal ini telah dimandatkan dalam Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Selain penyebarluasan HPI, perhimpunan nasional berkewajiban pula menyebarluaskan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan.

Strategi Palang Merah Indonesia dalam bidang diseminasi adalah sebagai berikut.

"Memasyarakatkan nilai-nilai dasar kemanusiaan yang tersirat dalam Prinsip Dasar dan HPI kepada kalangan internal PMI dan masyarakat umum, khususnya isu Lambang, dengan target:
  1. meningkatkan pemahaman dan implementasi jajaran PMI dalam aplikasi Prinsip Dasar dan HPI di dalam menetapkan kebijakan dan pelayanan nyata;
  2. reduksi penggunaan lambang yang salah dan penghormatan serta proteksi terhadap petugas PMI di lapangan;
  3. meningkatnya pelaksanaan kegiatan diseminasi di lingkungan Daerah dan Cabang."
Hingga kini telah banyak program diseminasi yang dilaksanakan Kantor Pusat PMI, itupun belum termasuk yang dilaksanakan oleh Cabang dan Daerah di seluruh Indonesia. Di tingkat pusat program-program yang telah dilaksanakan di antaranya adalah orientasi-orientasi kepalang merahan dan prinsip dasar, pelatihan diseminator HPI, dan seminar mengenai lambang. Namun sayang sekali, diseminasi tidak dilakukan secara merata di semua daerah dan cabang.

Hasil kuesioner yang dilakukan Kantor Pusat PMI menyimpulkan bahwa faktor keterbatasan tenaga diseminator baik kualitas maupun kuantitas serta masih kurangnya pemahaman sebagian Pengurus terhadap isu kepalangmerahan dan HPI menjadikan implementasi program Diseminasi di seluruh Indonesia tidak merata, padahal di beberapa wilayah rawan konflik maupun bencana, pelayanan kepalangmerahan sangat memerlukan akses dan dukungan masyarakat maupun pemerintah, khususnya dalam kondisi kritis misalnya jaminan keamanan petugas relawan di daerah konflik.

Untuk merespon permasalahan tersebut diatas, PMI bekerjasama dengan Kantor ICRC Jakarta menyelenggarakan "kursus Diseminator Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah & Bulan Sabit Merah Internasional dan HPI tingkat Nasional yang di ikuti oleh 28 orang yang mewakili 24 Daerah. Dengan demikian, di tiap daerah PMI mempunyai minimal 1 (satu) orang Diseminator HPI dan diharapkan dapat mengembangkan Diseminasi HPI di daerahnya masing-masing.

Usaha PMI dalam menjamin penghormatan terhadap lambang telah dilakukan sejak tahun 1998. PMI telah mengupayakan agar Pemerintah menyusun Undang-undang Nasional tentang Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Int ernasional, untuk itu PMI bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Humaniter Univ. Trisakti telah menyusun draft rancangan Undang-Undang (RUU) Lambang Palang Merah. Pada tahun 2001, PMI bekerjasama dengan ICRC Jakarta dan Panitia Tetap Hukum Humaniter Internasional ini membahas kembali draft RUU tersebut dan hasilnya didiskusikan dalam sebuah lokakarya pada tanggal 14 Mei 2001. Hasil penyempurnaan dari lokakarya tersebut telah diserahkan ke Direktorat Perundang-undangan untuk ditindaklanjuti. Dan diharapkan pada tahun 2002 sudah disyahkan menjadi Undang-Undang Nasional.
Sumber bacaan:
  1. Communications Guide, publikasi bersama International Federation of the Red Cross and Red Crescent Societies dengan International Committee of the Red Cross;
  2. Dissemination Support MaterialRing Folder, publikasi International Committee of the Red Cross;
  3. Materi Hukum Perikemanusiaan Internasional - bahan penyusunan Buku Panduan, disusun oleh Drs. Indra Yogasara, PMI Daerah Jawa Barat;
  4. Hukum Perikemanusiaan Internasional, Leaflet publikasi bersama Kantor Pusat PMI dengan International Committee of the Red Cross.
Category: 2 komentar